faq:2022:08:30:000186221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk SPT yang udah lewat lima tahun, bisa diperiksa?
Jawaban
sesuai dengan UU KUP-HPP pasal 13, harusnya tidak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai pasal 13.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion