User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186221_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah untuk SPT yang udah lewat lima tahun, bisa diperiksa?


Jawaban

sesuai dengan UU KUP-HPP pasal 13, harusnya tidak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai pasal 13.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B B D S
I Q I᠎ C​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O B W M
 
faq/2022/08/30/000186221_1234.txt · Last modified: (external edit)