faq:2022:08:30:000186206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JKP dari TLDDP ke kawasan bebas mau dapet fasilitas tidak dipungut harus ada PPBJ?
Jawaban
hanya boleh JKP tertentu (sesuai PMK 32) yg bisa dapat fasilitas tidak dipungut dnegan PPBJ, kalau JKP biasa tidak memerlukan PPBJ dan jika dihasilkan di TLDDP maka dipungut atau jika dihasilkan di kawasan bebas maka dibebaskan
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion