User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186204_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/euphoriaya_/status/1564167013299134464 maaf mau bertanya kembali, apakah LB yg ingin digunakan ke masa berikutnya harus dilakukan Pbk terlebih dahulu?”


Jawaban

jika yg dimaksud adalah LB yg muncul karena memasukkan seluruh nilai pbk ke spt masa ppn di formulir induk II.B, maka bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya tanpa pbk dahulu asalkan sudah memilih untuk dikompensasi di spt masa ppn-nya. Silakan digali kembali

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L Y C K
R W C D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E A​ M Y
 
faq/2022/08/30/000186204_1234.txt · Last modified: (external edit)