Tanya
mas mba mau nanya, kewajiban pajak terkait pembukuan bagi akusisi saham seluruhnya 100%, perusahaan belum tbk atau belum dijual di bursa efek itu gmn ya?
Jawaban
Kalau terkait pengalihan saham yang tidak diperjualbelikan di bursa, maka dikenai PPh dengan tarif umum di SPT tahunan kak, dikenakan atas keuntungan karena pengalihan harta. Tidak ada mekanisme pemotongannya Kalau terkait pencatatan yang dilakukan oleh pembeli saham, penjual saham dan PT nya kembali ke standar akuntansi yang berlaku umum.Pajak penghasilan hanya dikenakan jika ada keuntungan karena pengalihan harta. Tergantung siapa yg mendapatlan keuntungan dari transaksi penjualan saham tsb, ataukah pembeli atau penjual. Keuntungan tsb dikenai PPh dengan tarif umum
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion