faq:2022:08:29:000207349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak jika WP OP meninggalkan Indonesia untuk waktu yg cukup lama (anggap 5 tahun lebiha) namun tidak mengurus dokumen SPLN, bagaimana kewajiban pajak dalam negeri nya. ——————- Mas/mbak ini tetap dianggap SPDN seperti biasa ya?
Jawaban
betul, ttep harus menjalankan kewajiban pajaknya ya, lapor spt tahunan dll
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/29/000207349_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion