faq:2022:08:29:000185795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op minjamin uang ke umkm. umkm bayar bunga, dipotong pph pasal 23 ga?
Jawaban
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/29/000185795_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion