User Tools

Site Tools


faq:2022:08:29:000185772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#47Q izin bertanya mas mbak kalo wp salah input npwp buat kode billing ppn jln dan sudah disetorkan apakah bisa PBK?


Jawaban

angka 2 huruf d ND-1225/PJ.02/2019 Kepala KPP dapat melakukan Pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) dokumen pembayaran tersebut merupakan bukti pembayaran PPN JLN yang secara nyata terutang, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP; 2) kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran; dan 3) bukti pembayaran PPN JLN tersebut belum atau telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN, kecuali yang diajukan untuk membetulkan kesalahan Masa Pajak, dapat diberikan sepanjang bukti pembayaran tersebut belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang salah.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V O S G
Y T​ Y Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q K H V
 
faq/2022/08/29/000185772_1234.txt · Last modified: (external edit)