Tanya
PT A menerima deposit dari calon klien PT B untuk melakukan pembayaran atas vendor berkaitan dengan kerjasaam antara PT A dengan PT, dengan detail secara berikut:• PT A menerima deposit dari PT B : 1.157.932.700• PT A membayar jasa vendor/konsultan menggunakan deposit sebesar: 818.765.316 1. Dari segi perpajakan, berapa yang seharusnya PT A kembalikan ke calon klien ( PT B ) atas sisa deposit tersebut? jawab apa pajak ga ngatur gitu ya kak?
Jawaban
Karena ini sudah teknis terkait perhitungan angka-angka, silakan bisa konsultasikan secara langsung dengan pihak KPP. Kalo terkait pengkreditan PM balik lagi ke pasal 9 ayat 8 UU Ppn-hpp sebenarnya, terkait bisa dikreditkan atau tidaknya. kalo yang ini terkait yang menanggung ppn atau pph, balikin ke konsep umum.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion