faq:2022:08:29:000185706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terlanjur mengkreditkan PM di masa Juli tapi secara pembukuan dicatat di masa agustus. Apa yang dapat dilakukan?
Jawaban
Untuk PM yang sudah terupload tidak dapat diubah. Terkait pembukuan yang berbeda dengan SPT, secara perpajakan tidak masalah.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/29/000185706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion