faq:2022:08:29:000185657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ada transaksi penyerahan barang dan juga jasa dari WP yang punya Surat Keterangan PP 23/2018, untuk pemotongan PPh Final 0.5% nya itu dari Jasanya sajakah, atau seluruh transaksi (barang&Jasa)?
Jawaban
Harusnya atas jasanya aja ya karena transaksi yang ada pemotongan adalah atas jasa. Diperhatikan juga penghitungan jumlah bruto sesuai pmk 141/2015 (kalo pihak yg dipotongnya adalah badan).
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/29/000185657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion