faq:2022:08:29:000185652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak, untuk penjual Kedelai (PPN dibebaskan, Bukan BKP) yg sudah PKP, apakah wajib membuat faktur pajak? ataukah boleh hanya melaporkan SPT Masa PPN, dan semua transaksi digunggung?
Jawaban
Secara umum terkait penyerahan yang di bebaskan PPN harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 08, namun sampai saat ini aturan pelaksanaan atas pasal 16B UU HPP barupa barang kebutuhan pokok, belum tersedia, jadi terkait mekanisme penerbitan faktur pajaknya, sebaiknya di dimintakan penegasan secara tertulis terlebih dahulu melalui KPP.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/29/000185652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion