Tanya
alat berat seperti: Excavator, Wheel Loader, Crane, Forklift dll itu masuk ke kelompok Harta Berwujud berapa ya? 2 atau 4 min? Mas/mba, kalau dari jawaban agent sebelumnya kan menjelaskan kalau perusahaannya konstruksi, tapi ini perusahaannya bukan konstruksi, tapi persewaan alat berat. Apakah sama?
Jawaban
Sampai saat ini aturannya masih pake pmk 96/2009 jadi tetap mengacu ke situ. Kalo memang di lampirannya gak ada yang sesuai dengan keadaan sebenarnya WP, maka balik ke pasal 2 ayat (1), dilakukan penyusutan dengan masa manfaat ikut kelompok 3 (atau sesuai keadaan sebenarnya dengan permohonan). Permasalahannya adalah di pasalnya cuma nyebutin jenis harta, dan gak ada penjelasan apakah harus saklek sama jenis usaha supaya bisa disusutkan sesuai lampiran PMKnya (karena ada alat berat tapi jenis usahanya konstruksi bukan sewa). Terkait ini boleh konsul KPP juga ya untuk menentukan masuk kelompok mana.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion