User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000220748_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya jika kita KLUnya terdaftar sebagai perdangan besar, dan ada 1 transaksi kami yg kami lakukan ke konsumen akhir (ecer) ke iperorangan dengan status WNA apakah kami boleh menggunakan FP digunggung?


Jawaban

Untuk FP digunggung, kembali ke ketentuan pasal 25-29 PER-03/2022 terkait penyerahan kepada konsumen akhir. Sepanjang memenuhi kriteria maka diperbolehkan untuk membuat FP digunggung. Dan tidak termasuk ke yang dikecualikan juga di pasal 29 PER-03/2022 nya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ K Z D C
Z​ H B E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W R J O
 
faq/2022/08/26/000220748_1234.txt · Last modified: (external edit)