faq:2022:08:26:000216040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami (badan) ada transaksi dengan WPLN Singapore, pemakaian Jasa profesional, yg di lakukan di indonesia, WPLN tidak ada BUT, WP LN sudah memberikan Form DGT & CoR. kami membuat bukti potong PPh 26 nya dengan tarif brp % ya pak ?
Jawaban
Jika lawan transaksi badan “Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak 1 di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. ” Maka akan dikenakan pajak di singapura mas. Di Indonesia tetap dibuatkan bukti potong 0%
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000216040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion