User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000216040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami (badan) ada transaksi dengan WPLN Singapore, pemakaian Jasa profesional, yg di lakukan di indonesia, WPLN tidak ada BUT, WP LN sudah memberikan Form DGT & CoR. kami membuat bukti potong PPh 26 nya dengan tarif brp % ya pak ?


Jawaban

Jika lawan transaksi badan “Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak 1 di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. ” Maka akan dikenakan pajak di singapura mas. Di Indonesia tetap dibuatkan bukti potong 0%

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O M N᠎ G
D C V D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D᠎ W᠎ E W
 
faq/2022/08/26/000216040_1234.txt · Last modified: (external edit)