Tanya
Lembaga Enreach adalah Non-PKP (dibawah fakultas sains dan teknokogi UIN SUSKA Riau). Dalam kegiatannya Enreach membayar gaji atau honor kepada perorangan. Hal-hal yang ingin kami tanyakan: 1) apakah orang yang mendapat gaji/honor dari Lembaga Non-PKP membayar PPN atas gaji/honor yang diterima? 2) Jika penerima gaji/honor membayar PPN, siapa yang menyetorkan PPN, Enreach atau penerima honor? 3) Jika Enreach yang menyetorkan PPN, apa yang dicantumkan pada kuitansi pembayaran honor? 4) Jika penerima gaji/honor yang menyetorkan PPN, apa yang dicantumkan pada kuitansi pembayaran honor? Terima kasih banyak yaa Pak/Ibu,
Jawaban
Kalau ada penyerahan JKP oleh PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN. Yang memungut PPN adalah pihak yang menyerahkan JKP. dengan menerbitkan FP 01. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean tidak ada mekanisme setor sendiri, seharusnya melalui pemungutan oleh PKP yg menyerahkan JKP. Kalau yang menyerahkan JKP bukan PKP maka seharusnya tidak terutang PPN. Dia kan bilang yang non PKP Enreach nya, yg mana dia yg bayar penghasilan, berarti yang ngasih jasanya lawan transaksi. Nah ini pastikan dulu lawan transaksinya PKP nggak, kalau PKP ya harusnya mungut PPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion