faq:2022:08:26:000212825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi kak, penyerahan dari kawasan berikat ke non kawasan berikat dengan BC 25, apakah ppn impor yg tertera di BC 25 dapat dikreditkan? https://twitter.com/focpel/status/1563015393622368256
Jawaban
Sesuai Pasal 4 PER-16/2021, Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP meliputi salah satunya: dokumen pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke TLDDP. Termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 2 huruf s. Maka atas dokumen pengeluaran barang tsb dapat dikreditkan. Cara pengkreditan BC 2.5 di efaktur dengan cara diinput di poin 2b induk SPT
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000212825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion