User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000212825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi kak, penyerahan dari kawasan berikat ke non kawasan berikat dengan BC 25, apakah ppn impor yg tertera di BC 25 dapat dikreditkan? https://twitter.com/focpel/status/1563015393622368256


Jawaban

Sesuai Pasal 4 PER-16/2021, Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP meliputi salah satunya: dokumen pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke TLDDP. Termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 2 huruf s. Maka atas dokumen pengeluaran barang tsb dapat dikreditkan. Cara pengkreditan BC 2.5 di efaktur dengan cara diinput di poin 2b induk SPT

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Z C A Q
I A T U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K Y X​ R
 
faq/2022/08/26/000212825_1234.txt · Last modified: (external edit)