faq:2022:08:26:000212625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo kak, bagaiman jika PPh final atau PPh 23 atas jasa bupot dari pembeli tidak di kasih, masalahnya Sudah dimintain tapi ga dikasih, apa boleh dijadikan biaya?
Jawaban
Kalau dijadikan biaya ga bisa kak, PPh ga bisa dibiayakan secara fiskal. difollow up lagi aja lawan transaksinya kak.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000212625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion