User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000211351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika melakukan transaksi jasa angkut barang dengan perusahaan pelayaran nasional apakah terdapat PPN nya ? Jika ya kode berapa PPNnya itu ?


Jawaban

Apabila jasa angkutan masuk ke dalam jasa angkutan umum maka mendapatkan fasilitas dibebaskan sesuai dengan SP 39/KLI/2022 menggunakan kode faktur 08. Apabila tidak dan masuk kedalam jasa kena pajak tertentu sesuai dengan PMK71/2022 pasal 2 ayat 2 maka menggunakan kode faktur pajak 05. Nah kalau ngga masuk ke kriteria keduanya mas, maka berlaku ketentuan secara umum. Kode faktur pajaknya mengacu pada lampiran PER 03/2022

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V U W K
S M J N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J O J K
 
faq/2022/08/26/000211351_1234.txt · Last modified: (external edit)