User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000211349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, misal transaksi dengan perusahaan percetakan yg tidak memiliki NPWP namun mereka menerbirkan invoice. Untuk penerbitan bukti potong 23 apakah menggunakan NIK pemilik sah? Atau memang harus di potong 21? Thx


Jawaban

Normatif lawan transaksi sebenarnya siapa ya mas, kalau bertransaksi dengan badan maka harus menggunakan identitas lawan transaksi badannya. Apakah jasa yang diberikan badan tersebut masuk di jasa lain PMK 141/2015. Kalau iyaa maka dikenakan PPh 23. Untuk ebupot unifikasi badan tidak bisa diinput tanpa NPWP, silahkan lawan transaksi untuk mendaftarkan NPWPnya dulu.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y​ W I᠎ A
C W​ X W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q O​ U N
 
faq/2022/08/26/000211349_1234.txt · Last modified: (external edit)