faq:2022:08:26:000211349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, misal transaksi dengan perusahaan percetakan yg tidak memiliki NPWP namun mereka menerbirkan invoice. Untuk penerbitan bukti potong 23 apakah menggunakan NIK pemilik sah? Atau memang harus di potong 21? Thx
Jawaban
Normatif lawan transaksi sebenarnya siapa ya mas, kalau bertransaksi dengan badan maka harus menggunakan identitas lawan transaksi badannya. Apakah jasa yang diberikan badan tersebut masuk di jasa lain PMK 141/2015. Kalau iyaa maka dikenakan PPh 23. Untuk ebupot unifikasi badan tidak bisa diinput tanpa NPWP, silahkan lawan transaksi untuk mendaftarkan NPWPnya dulu.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000211349_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion