Tanya
Min, dalam hal PKP, bila omset kami sejak 2018 sudah diatas 4,8M, namun baru sekarang (Agustus 2022) kami mendaftarkan menjadi PKP. Apakah FP Masukan yg tahun 2019, 2020, 2021, 2022 awal tahun dapat dikaim PM nya? Atau 80% PM tersebut min? mohon pencerahan juga dasar aturannya min
Jawaban
Sesuai pasal 65 PMK-18/2021, WP bisa menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari PK yang seharusnya dipungut. Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Di lampiran XVIII PMK-18/PMK.03/2021 juga dijelaskan di contoh kasusnya, pedoman pengkreditan tersebut juga berlaku untuk masa sebelum berlakunya UU Cika.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion