faq:2022:08:26:000189787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak saya mau memastikan untuk penjual rokok elektrik apakah ada ketentuan terkait PPh Pasal 22?
Jawaban
Kalau terkait penjualan rokok elektriknya tidak ada. Yang terutang PPh 22 adalah ketika badan industri/importir tersebut melakukan pembelian tembakau
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000189787_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion