User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000189786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau nanya kalo wp mau mengajukan pemusatan, kantor pusatnya terdaftarnya di KPP Pratama, cabang nya harus PKP dulu gak ya?


Jawaban

Untuk pemusatan pertama kali memang harus dikukuhkan sebagai PKP dulu. Jika WP tidak melakukan pemusatan, maka penyerahan antar cabang maupun penyerahan dari cabang ke pusat terutang PPN karena termasuk ke definisi penyerahan sesuai pasal 1A UU PPN stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S V F᠎ P
O Z B K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M᠎ X C P
 
faq/2022/08/26/000189786_1234.txt · Last modified: (external edit)