faq:2022:08:26:000189786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau nanya kalo wp mau mengajukan pemusatan, kantor pusatnya terdaftarnya di KPP Pratama, cabang nya harus PKP dulu gak ya?
Jawaban
Untuk pemusatan pertama kali memang harus dikukuhkan sebagai PKP dulu. Jika WP tidak melakukan pemusatan, maka penyerahan antar cabang maupun penyerahan dari cabang ke pusat terutang PPN karena termasuk ke definisi penyerahan sesuai pasal 1A UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000189786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion