faq:2022:08:26:000189785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl wp dapet bukti pungut dr pemungut ppn pmse tp transaksi 1 bulan digabung jd 1 invoice boleh apa ngga ya mas/mba?
Jawaban
Tidak dijelaskan secara rinci di PMK-60/2022 tetapi karena yang menjadi bukti pungutnya merupakan invoice, bisa mengikuti sesuai invoice-nya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000189785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion