faq:2022:08:26:000186529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang kak, untuk faktur pajak jasa expedisi. dpp nya kan 10% dari nilai jual ya. per faktur pajak agustus 2022 apakah ada perubahan tarif dpp terbaru kak? thankyou
Jawaban
ini yang dimaksud jasa expedisi itu jasa pengiriman kan ya mas? kalo iya kan sejak april 2022 sudah masuk ke besaran tertentu ya bukan DPP nilai lain, dimana DPP nya tetap sesuai nilai penyerahan JKP nya, namun tarifnya nanti jadi 1,1% sesuai dengan PPT PMK 71/2022
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000186529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion