faq:2022:08:26:000184354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“atas wanprestasi. ppn. lawan transaksi bayar uang karena melanggar kontrak. yg menyerahkan uang adalah pkp. karena yg diserahkan bukan bkp jadi ga kena ppn kan ya?”
Jawaban
Betul Mba Bon. Normatif aja. Jika tidak ada BKP/JKP yang diserahkan maka tidak dikenai PPN. Betul, uang bukan termasuk BKP jadi jika yang diserahkan hanya uang saja maka tidak dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184354_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion