faq:2022:08:26:000184350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya min terkait pembetulan ebupot pph 23 dimana kami melakukan PBK untuk perubahan kode pajak (PBK sdh kami input di ebupot) namun bukti bayar sebelumnya tidak bisa dihapus. Keterangannya seperti ini
Jawaban
bukti penyetoran yang sudah dilaporkan di SPT normalnya memang tidak bisa dihapus mba. Coba digali dulu aja mba, kenapa WP mau hapus bukti penyetorannya? Kalau karena salah KJS/MAP seharusnya kemarin tidak berhasil diinput di SPT Normal. Karena tidak bisa dihapus coba konfirmasi KPP aja SPT Pembetulannya sebaiknya dilaporkan seperti apa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion