faq:2022:08:26:000184345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yg menggunakan nilai buku mendapat persetujuan di tahun 2020 masih menggunakan dasar PMK-52/2017. Apakah terkait jangka waktu dapat menggunakan ketentuan di PMK 56/2021.
Jawaban
Karena persetujuan dilakukan sebelum PMK-56/2021 berlaku maka seharusnya masih berlaku ketentuan lama sebab di PMK-56/2021 tidak ada pasal peralihan yg mendasari
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184345_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion