Tanya
Min mau tanya, untuk pembangunan gereja atas material dan jasa yg dilakukan oleh kontraktor apakah dikenai PPN? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya
Jawaban
Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 pasal 3 Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: a. Jasa persewaan kapal; b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal; Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: a. Jasa persewaan pesawat udara; b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara; Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.”
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion