Tanya
Mohon penjelasannya mengenai Reimbursement atas biaya entertainment untuk menjamu klien yang dilakukan oleh pegawai. Terkait hal tersebut kami memiliki beberapa pertanyaan: 1. Apakah biaya reimbursement atas biaya entertainment yang kami berikan kepada karyawan dikenakan PPh 21 atau tidak? (mohon berikan dasar hukum dan acuannya) 2. Apakah biaya tersebut juga dapat kami jadikan biaya pengurang PPh perusahaan? Jika iya, bagaimana ketentuannya? Ini biaya reimbursement berarti bukan dianggap penghasilan pegawainya kan ya mas/mba? Terus pengurang PPh perusahaan ini dijelaskan normatif biaya entertainment aja ya?
Jawaban
Jika diberikan dalam bentuk tunjangan, maka akan menambah ph bruto karyawan dan tentu di potong pph 21 ketika diberikan (PER-16/PJ/2016). Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP. Ditambahkan penjelasan daftar nominatif.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion