faq:2022:08:26:000184325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan sewa apartemen melalui web travelio, terutang pph pasal 4 ayat 2 ya mas/mba?. Tapi dalam sistem pembayaran harus melakukan pembayaran sesuai tagihan. Jadi mekanisme pemotongannya gimana ya?
Jawaban
jelasin sesuai normatif. Sepanjang itu objek pph 4 ayat 2 kan ttp terutang 4 ayat 2 dan jika penyewa adl badan maka dia wajib potong. Namun, apabila terkendala sistem pemotongannya (krn badan harus bayar sesuai tagihan melalui aplikasi) baiknya konsultasikan ke kpp saja ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184325_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion