faq:2022:08:26:000184319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak siang, sy mau tanya. sy ada terima FPM 080. Tapi ga ada kode cap PPN nya lagi, apakah di efaktur skrg tidak perlu pake kode cap PPN lagi utk FP 08? transaksi pengurusan impor / freight forwarding https://twitter.com/DDestariana/status/1563015991449174020
Jawaban
ob ini digli lagi ya mas, dibebaskannya ini sesuai aturan nomor brp? kalau jkp tertentu freight forward itu kan ada si pmk 71/2022 dan itu besaran tertentu bukan dibebaskan. dan harusnya kalau memang 08 itu pakai kode cap
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion