faq:2022:08:26:000184315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada penyerahan BKP ke TLDDP (bukan kawasan berikat/ fasilitas tdk dipungut) transaksi dilakukan di bulan april 2022. PKP pembeli melakukan pemusatan,(pusat di JKT, cabang di Bandung) penyerahan sebenarnya ke cabang. Saat ini WP menerbitkan FP dengan identitas NPWP pusat dan alamat cabang. Sesuai pasal 38 A PER-11/2022 maka apakah diperbolehkan?
Jawaban
intinya sebelum per 11 berlaku, ketentuan pembuatan FP mengacu ke PER 03/2022
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184315_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion