User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000184315_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada penyerahan BKP ke TLDDP (bukan kawasan berikat/ fasilitas tdk dipungut) transaksi dilakukan di bulan april 2022. PKP pembeli melakukan pemusatan,(pusat di JKT, cabang di Bandung) penyerahan sebenarnya ke cabang. Saat ini WP menerbitkan FP dengan identitas NPWP pusat dan alamat cabang. Sesuai pasal 38 A PER-11/2022 maka apakah diperbolehkan?


Jawaban

intinya sebelum per 11 berlaku, ketentuan pembuatan FP mengacu ke PER 03/2022

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X K V F
L L U X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q U L D
 
faq/2022/08/26/000184315_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)