Tanya
PT A menyerahkan BKP ke customer tgl 26/08/22. Atas penyerahan tsb apabila PT A terlambat membuat FP semisal FP baru PT A buat di Des 2022, maka sesuai Pasal 14 Ayat 4 UU KUP (HPP) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP melalui penerbitan STP. Pertanyaannya : 1. Atas denda tsb apakah lgsg dikenakan 1% terhadap DPP penyerahan BKP? 2. Atau, atas denda tsb jg dikenakan kelipatan per bulannya, semisal 1% x DPP x 5 bln (Agustus s.d. Des)?
Jawaban
Pasal 14 ayat 4 UU KUP sttd UU HPP: Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Denda terlambat/tidak membuat FP tidak dikali jumlah bulan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion