User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000184310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A menyerahkan BKP ke customer tgl 26/08/22. Atas penyerahan tsb apabila PT A terlambat membuat FP semisal FP baru PT A buat di Des 2022, maka sesuai Pasal 14 Ayat 4 UU KUP (HPP) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP melalui penerbitan STP. Pertanyaannya : 1. Atas denda tsb apakah lgsg dikenakan 1% terhadap DPP penyerahan BKP? 2. Atau, atas denda tsb jg dikenakan kelipatan per bulannya, semisal 1% x DPP x 5 bln (Agustus s.d. Des)?


Jawaban

Pasal 14 ayat 4 UU KUP sttd UU HPP: Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Denda terlambat/tidak membuat FP tidak dikali jumlah bulan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F I T E
L Q C​ S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q F Y P
 
faq/2022/08/26/000184310_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)