faq:2022:08:26:000184309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp udah lapor spt masa ppn, ada 1 faktur yang diganti deskripsi barangnya. kalau tidak merubah ppnnya tetap dibuat spt pembetulan. nilainya nihil. untuk kompensasi lebih bayarnya dari spt normal tetap diakui?
Jawaban
tetap bisa diakui kompensasi lebih bayarnya
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184309_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion