faq:2022:08:26:000184299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya jadi saya perusahaan saya waktu lapor SPT Masa Agustus 2020 itu statusnya lebih bayar kemudian mengajukan pengembalian pendahuluan terus pas tahun 2021 ada pembetulan SPT Januari 2020 nah yg SPT normalnya missal 100juta pas dibetulin jadi 50 juta, pembetulannya karna telat terbit PPNJLN itu harus mengungkapkan ketidakbenaran apa gmn ?
Jawaban
pengembaliannya disetujui dari permohonan pengembalian pendahuluan maka bisa pembetulan spt karena baru proses penelitian bukan pemeriksaan. pengungkapan ketidakbenaran masih bisa dilakukan sepanjang pemeriksa belum menyampaikan SPHP (Pasal 8 ayat 1 PP 9/2021)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184299_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion