Tanya
kalau kita ada sewa kapal dengan/tanpa crew dari perusahaan Singapura dan tdk memiliki BUT di Indonesia, dipotong PPh 26 dgn tarif 20%. Jika prsahaan tsb memiliki COR dan DGT, kode bukti potong di e-Bupot masuk royalti atau sewa shubungan dgn penggunaan harta? dan jika transaksi tsb masuk sewa shubungan penggunaan harta, memiliki COR & DGT, brapakah tarifnya? 0% atau 10%?
Jawaban
untuk kode objek pajak atas suatu transaksi silahkan sesuaikan dengan kontrak atau perjanjiannya. jika memang disebutkan atas persewaan sehubungan dengan penggunaan harta, wp bisa menggunakan kode objek pajak 27-100-01. apabila wpln menggunakan p3b, maka ketentuan p3b antara indo-singapura atas penghasilan dari harta tak gerak diatur dalam artikel 6. artikel 6 ini juga mengatur penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun, dimana dijelaskan bahwa penghasilan yg diperoleh oleh penduduk singapura dari harta tak gerak yang berada di Indonesia dapat dikenakan pajak di indonesia. Jika transaksi wp sesuai dengan penjelasan artikel 6, maka tarifnya mengikuti tarif sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia, yaitu 20% dari peredaran brutonya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion