User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000184286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

punya NPWP cabang 002 dan sudah PKP dengan PPN DM, hari ini saya coba lapor manual langsung ke KPP tapi ditolak dgn alasan harus lapor online by web-efaktur apakah betul seperti itu? sebab masa Juni 2022 saya masih bisa lapor manual ke KPP dengan status PPN DM nihil


Jawaban

WP memiliki usaha perdagangan kosmetik. e-SPT 1111 DM sudah tidak digunakan lagi mulai masa April 2022, tetapi untuk yang peredaran tertentu (PMK-74/2010) memang belum ada ketentuannya. Sehingga mulai masa April 2022, pelaporannya disarankan menggunakan web based efaktur.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H R C A
V R H D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A Y L R
 
faq/2022/08/26/000184286_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1