faq:2022:08:26:000184286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
punya NPWP cabang 002 dan sudah PKP dengan PPN DM, hari ini saya coba lapor manual langsung ke KPP tapi ditolak dgn alasan harus lapor online by web-efaktur apakah betul seperti itu? sebab masa Juni 2022 saya masih bisa lapor manual ke KPP dengan status PPN DM nihil
Jawaban
WP memiliki usaha perdagangan kosmetik. e-SPT 1111 DM sudah tidak digunakan lagi mulai masa April 2022, tetapi untuk yang peredaran tertentu (PMK-74/2010) memang belum ada ketentuannya. Sehingga mulai masa April 2022, pelaporannya disarankan menggunakan web based efaktur.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184286_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion