faq:2022:08:26:000184280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau lapor SPT masa PPN, kemudian dapat fp pengganti atas pajak masukan, apakah lapor dulu atau lgsung upload FP pengganti?
Jawaban
silahkan langsung upload saja, agar langsung dilaporkan bersama dengan spt normal nya. tidak masalah kok fp normal dan fp pengganti dilaporkan bersamaan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion