Tanya
apabila ada persero CV yang mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan (tdk ada gaji, hanya mengambil Prive). Apakah BPJS Ketenagakerjaannya merupakan objek PPh 21? atau dijadikan biaya utk kepentingan pribadi persero dan dikoreksi fiskal?
Jawaban
Dijawab normatif dulu mba sama penegasan ke KPP. PER-16/PJ/2016, terkait premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka atas premi asuransi kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja, bagi pemberi kerja adalah biaya dan menjadi penambah penghasilan bruto bagi karyawannya. Namun kalau ini masuk ke bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; maka bukan objek dan untuk biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak boleh dibiayakan (Ps 9 UU PPh). untuk nanti masuk ke yang PPh 21 nya atau masuk ke prive itu bisa minta penegasan KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion