Tanya
SPT WP LB dialakukan pemeriksaan terbit SKPKB, WP mengajukan keberatan dan hasil putusan mengabulkan sebagian, wp bertanya terkait prosedur imbalan bunga seprti apa, ini mengacu pada PP 9 tahun 2021 pasal 45A ya mas mba?
Jawaban
WP tidak menyetujui seluruhnya ketika pembahasan akhir tapi WP bayar SKPKB-nya. Sesuai pasal 83 ayat (5) PMK-18/2021, Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion