User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000184210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai NIK sebagai pengganti NPWP. Berhubung perusahaan bergerak di bidang manufaktur garment dan penjualan ke toko-toko/grosir nah banyak toko/grosir belum NPWP, dan tidak ingin memberikan KTP mereka ketika kami membuat faktur pajak masih menggunakan no NPWP 00.000.000-0.000.000 Pertanyaan saya 1. Apakah masih di perkenankan seperti itu? karena konsekuensinya adalah toko/grosir tidak jadi ambil barang yang kami jual. 2. apakah ada sanksi bagi perusahaan kami jika tidak menjalankan hal tersebut? (karena dari kami sudah usaha semaksimal mungkin)


Jawaban

terkait nik menjadi NPWP ini kan bakalan diaktivasi dulu juga, jd gk lgsg tiba tiba nik nya jadi NPWP. terus untuk pembuatan FP, harusnya kalau ke OP pakainya NPWP/NIK pasal 5 per 03/2022

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N U D K
G I U I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X P P I
 
faq/2022/08/26/000184210_1234.txt · Last modified: (external edit)