Tanya
Saya ingin bertanya mengenai NIK sebagai pengganti NPWP. Berhubung perusahaan bergerak di bidang manufaktur garment dan penjualan ke toko-toko/grosir nah banyak toko/grosir belum NPWP, dan tidak ingin memberikan KTP mereka ketika kami membuat faktur pajak masih menggunakan no NPWP 00.000.000-0.000.000 Pertanyaan saya 1. Apakah masih di perkenankan seperti itu? karena konsekuensinya adalah toko/grosir tidak jadi ambil barang yang kami jual. 2. apakah ada sanksi bagi perusahaan kami jika tidak menjalankan hal tersebut? (karena dari kami sudah usaha semaksimal mungkin)
Jawaban
terkait nik menjadi NPWP ini kan bakalan diaktivasi dulu juga, jd gk lgsg tiba tiba nik nya jadi NPWP. terus untuk pembuatan FP, harusnya kalau ke OP pakainya NPWP/NIK pasal 5 per 03/2022
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion