Tanya
mas/mbak wp nanya > saya mau apply NPWP via online di ereg.pajak.go.id.. tapi tertulis no KTIAS tidak ditemukan di imigrasi. Saya coba tanya KPP terdekat dan diberikan screenshot data yg no kitasnya berbeda antara database di kantor pajak dengan yg kitas saya pegang. ternyata setelah saya coba cek ke imigrasi katanya data no KITAS yg diberikan kantor pajak itu adalah no visa.. jadi hrs kantor pajak yg ubah. tapi kata kantor pajak itu sifatnya hanya tarik data dari imigrasi jadi hrs imigrasi yg ubah. bagaimana cara saya mengurus kesalahan no kitas yg ada di database kantor pajak, sehingga bisa sukses apply NPWP di ereg.pajak.go.id? mas mbak kalo data dari ereg kan ambil dari imigrasi ya, kata imigrasinya udah bener, tp di djp salah. gimana ya?
Jawaban
silakan diarahkan pengaduan ya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion