faq:2022:08:26:000184201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min tolong dong ilustrasi tarif pajak PPN 11 persen jasa konstruksi dan tarif PPh final 1,75 % – Aku kasih ketentuan DPP PPh konstruksi aja boleh? kalo perhitungan PPN 11% kasih contoh di lampiran per 03 ya?
Jawaban
Untuk PPh Final Jasa Konstruksi bisa disampaikan sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2022. Untuk PPN bisa menggunakan contoh di lampiran PER-03/PJ/2022 dan bisa dijelaskan DPP atas JKP yaitu penggantian sesuai Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion