faq:2022:08:26:000184166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau untuk pengangsurannya ada batasannya tidak ya Bu berapa kali? dan jika mengangsur apakah bunga penagihannya tetap berjalan?
Jawaban
Lama Waktu Angsuran sesuai Pasal 25 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat (2) UU KUP dan Pasal 30 PMK-242/PMK.03/2014)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184166_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion