faq:2022:08:26:000184129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“https://twitter.com/covcovcov_/status/1562635507313811457 Jika pemberi jasa dari kawasan bebas, apa tetap dipungut pph 23 dan 15 jika pelayaran?”
Jawaban
yang dapat fasilitas kan PPN-nya ya, Mas. Jadi untuk PPh potput seharusnya mengikuti ketentuan umum.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion