faq:2022:08:26:000184115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP ingin pembetulan SPT PPN untuk dikembalikan (Restitusi) LB nyaapakah tidak bisa hanya mencentang 3.2 Restitusi di SPT PPN? karena menurut kami tidak sesuai dengan pasal 17c, 17d, 9(4c)
Jawaban
Kalo memenuhi syarat restitusi (akhir tahun atau setiap masa (pasal 9 ayat (4b)) dan PKP nya mau restitusi, berarti silakan pilih salah satu antara 17C atau 17D, tapi pilih prosedur biasa. Jangan yang pengembalian pendahuluan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion