faq:2022:08:26:000184102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau badan usaha memanfaatkan jasa yang dipungut PPN PMSE, apakah tetap harus memotong pph pasal 26?
Jawaban
kalau jenis penghasilannya masuk kriteria pasal 26 ayat 1, maka badan hatus melakukan pemotongan pph pasal 26. pastikan dulu si PMSE ini punya BUT atau tidak di indonesia
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion