User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000184102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau badan usaha memanfaatkan jasa yang dipungut PPN PMSE, apakah tetap harus memotong pph pasal 26?


Jawaban

kalau jenis penghasilannya masuk kriteria pasal 26 ayat 1, maka badan hatus melakukan pemotongan pph pasal 26. pastikan dulu si PMSE ini punya BUT atau tidak di indonesia

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C Q A​ E
D H S R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T R W W
 
faq/2022/08/26/000184102_1234.txt · Last modified: (external edit)