Tanya
Mau nanya, untuk yayasan itu bebas pajak atau tidak ya ? Bebas pengenaan pajak PPh PPN 4ayat2 dan semua pajak gitu Misalkan terkait dengan bunga deposito Kalo yayasan itu punya deposito apakah tetap dikenakan pajak atau tidak, mengingat yayasan bergerak di bidang kemanusiaan, pendidikan, keagamaan Atau misalkan yayasan dapat hibah / sumbangan berupa uang / barang apakah tetap dikenakan pajak Dan apakah ada list yayasan yang bebas pajak di Indonesia ? Karna saya lihat yayasan Sampoerna Academy tidak dikenakan pajak penghasilan Dan kalo misalkan secara peraturan tidak bebas pajak. Apakah yayasan bisa mengajukan ke DJP biar bebas pajak ?
Jawaban
Yayasan termasuk kedalam subjek pajak badan, sehingga yayasan tidak serta merta bebas pajak. untuk terkait bunga deposito ini tidak ada pengecualian bagi yayasan. Jadi jika yayasan ada menerima bunga deposito tetap dikenakan pajak. Kalau untuk hibah, memang yayasan bisa dikecualikan dari objek pajak sesuai pmk 90/2020. Ketentuan SKB khusus untuk yayasan tidak ada, paling mengajukan SKB sesuai per 1/2011 sttd per 21/2014 jika memenuhi persyaratan di pasal 3 nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion