Tanya
kami akan menjual produk2 untuk kebutuhan kantor perusahaan yang ada di kawasan industri berikat. Tapi setahu saya kan kawasan industri berikat artinya Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan, tapi kalau perusahaan kami tidak mensupply barang utk modal atau peralatan pabrik perusahaan tersebut. Hanya untuk supply kebutuhan internal perusahaan saja. Untuk aturannya bagaimana ya, apakah ada kendala kalau perusahaan kami terbitkan invoice penjualan dan apakah bisa tetap dikenakan PPN? Karena perusahaan kami sudah PKP. Untuk lokasi perusahaan customer ada di Semarang, tidak di Batam
Jawaban
Aturannya tetap mengacu ke pmk 131/2018 sttd PMK 65/2021, mulai pasal 20 dijelaskan persyaratan supaya bisa dapat fasilitas salah satunya ppn tidak dipungut. Untuk jenis barangnya ada di pasal 20 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3). Sepanjang barang yg diserahkan ke kawasan berikat tsb tidak memenuhi syarat dapat fasilitas, maka atas penyerahannya tetap terutang dan dipungut PPN
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion