faq:2022:08:26:000184027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q: Penjualan asset tetap seperti kendaraan apakah termasuk kedalam penghasilan tidak teratur? Mohon utk dasar hukumnya juga trimakasih
Jawaban
#15A: Bisa pake dasar ini fis, tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil (pasal 1 huruf d KEP-537PJ./2000) sepanjang masuk ke definisi tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion